Diduga Sering Mencuri Buah Sawit, Warga Letang Tembak Korban dengan Senapan Angin Hingga MD

Diduga Sering Mencuri Buah Sawit, Warga Letang Tembak Korban dengan Senapan Angin Hingga MD

Tersangka Erwanto, Barang Bukti senapan angin serta korban yang MD.-@polsekbabatsupat-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS. ID - Tidak sampai memakan waktu 1x 24 jam, Erwanto (50) warga Letang.

Terduga pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan terhadap korban Muhammad Lukman (32),  berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat supat pada hari Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 19.47 WIB.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib di Philip 18 Desa Letang Kecamatan Babat supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi melalui Kapolsek Babat supat Iptu Marlin Eva Alif SH. saat dikonfirmasi Selasa 21 Mei 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA:Peringati Kenaikan Isa Al-Masih Puluhan Gereja di Muba di Jaga Aparat Polres Muba

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar

"Tidak lama setelah kejadian kami bersama anggota melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sempat kabur, namun kemudian pada  pukul 19.47 wib, terduga pelaku dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin datang ke Polsek Babat Supat menyerahkan diri." Jelasnya.

Sehingga terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan ini terjadi pada waktu itu terduga pelaku sambil membawa senapan angin bertemu korban di jalan yang kemudian terjadi cekcok mulut.

"Pelaku menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya, yang kemudian terduga pelaku menembakan senapan anginnya kearah korban dan mengenai dada sebelah kiri." Paparnya.

Usai menembak korban, terduga pelaku langsung kabur, sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa

BACA JUGA:Gak Pake Lama ! Butuh 3 Pelayanan di Polres Muba, Berikut Panduannya..

Marlin menambahkan bahwa terduga pelaku sudah  ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP .

"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: