Pembunuh Pemas Permata di Keluang Menyerahkan diri, Ternyata ini Motifnya...

Pembunuh Pemas Permata di Keluang Menyerahkan diri, Ternyata ini Motifnya...

Tersangka Guntur dan barang bukti saat di Mapolsek Keluang-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID. - Karena gerah dan ketakutan mengetahui polisi yang terus menerus memburu  dirinya.

Akhirnya Guntur (23) warga Bandar Jaya, terduga pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke Polres Muba dengan diantar oleh keluarganya pada hari Jum'at 24 Mei 2024.

Korban pembunuhan sendiri adalah Pemas Permana (17) yang masih merupakan tetangga dari terduga pelaku  yang bertempat tinggal di RT 003 Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Sempat heboh  sebelumnya, bahwa pada hari Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 wib seorang pemanen buah sawit menemukan kerangka manusia yang ada di kebun sawit plasma kelompok 1708 kapling 177 di dusun III Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Menyonsong Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Muba Lakukan Ini..

BACA JUGA:Peringati Kenaikan Isa Al-Masih Puluhan Gereja di Muba di Jaga Aparat Polres Muba

Setelah ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Keluang yang di back up oleh unit Idik Sat Reskrim polres Muba yang  juga melibatkan kedokteran forensik RS  Bhayangkara Palembang.

Disimpulkan bahwa ada tanda kekerasan pada tubuh korban yang kemudian diketahui bahwa korban bernama Pemas Permana warga desa Bandar jaya yang sebelumnya dikabarkan menghilang.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi melalui Kapolsek Keluang AKp  Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi Senin 27 Mei 2024 membenarkan adanya terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut .

"Guntur terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini datang ke Polres Muba dengan diantar keluarganya untuk menyerahkan diri," jelas Hendra.

BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar KYRD

Lanjutnya, dimana sebelumnya tim gabungan dari Polsek Keluang dan Polres Muba gencar melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.

"Kami sempat mengejarnya di Jambi, juga  tempat kediaman tersangka sudah kami datangi, dan mungkin karena ketakutan, akhirnya ia diserahkan keluarganya ke Polres Muba pada hari Jum'at 24 Mei 2024 dan setelah tersangka diamankan, peristiwa tersebut langsung  kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024." Paparnya

Peristiwa pembunuhannya sendiri sesuai dari penjelasan tersangka terjadi pada hari Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 07.00 Wib.

Didekat lokasi mayat korban yang sudah menjadi kerangka ditemukan, dimana sebelum kejadian saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada dirumah lalu diajaknya ketempat kejadian.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini 5 Pesan Kasat Samapta Polres Muba Kepada Siswa di Muba

BACA JUGA:Ada Apa, Ya ! 116 Personil Polres Muba Jaga Ketat Kantor KPU Muba

Sesampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang  kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon  yang disambung dengan tali  karet ban.

"Selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka." Ungkap Hendra.

Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

" Tersangka terancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: