Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Menuju Pembentukan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Menuju Pembentukan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Menuju Pembentukan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-@tangkapan layar medsos

Pemekaran wilayah merupakan isu yang selalu menarik perhatian masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis dan demografis yang unik. 

Provinsi Maluku dengan luas wilayah mencapai 712.479 kilometer persegi dan terdiri dari ratusan pulau, adalah salah satu wilayah yang sering dibicarakan dalam konteks pemekaran. 

Saat ini, wacana pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Maluku Tenggara Raya atau MTR terus menggelinding, meskipun moratorium DOB belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang merupakan calon ibukota dari provinsi baru ini, memiliki sejarah penting dalam proses pemekaran ini. 

Dahulu dikenal sebagai Kabupaten Maluku Tenggara Barat, nama ini kemudian diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2019 yang ditandatangani pada 23 Januari 2019. 

Dengan luas wilayah 52.995,19 kilometer persegi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri dari wilayah daratan seluas 10.102,92 kilometer persegi dan wilayah perairan seluas 42.892,28 kilometer persegi.

Usulan Pemekaran dan Alasan Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya

Usulan pemekaran ini tidak muncul secara tiba-tiba. Aspirasi masyarakat dan tokoh setempat untuk membentuk Provinsi Maluku Tenggara Raya didasari oleh kebutuhan untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan. 

Hal ini sangat penting mengingat kondisi geografis Provinsi Maluku yang sangat luas dan terdiri dari banyak pulau.

Saat ini, ada satu kota dan empat kabupaten yang telah menyatakan diri untuk bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya. 

Kota Tual adalah satu-satunya kota yang bergabung, sementara empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Persyaratan dan Dukungan untuk Pembentukan Provinsi Baru

Yosep Sikteubun, Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), optimis bahwa pembentukan provinsi baru ini akan segera terwujud. 

Menurutnya, semua persyaratan administratif dan jumlah minimal kabupaten/kota yang bergabung sudah terpenuhi. 

Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: