Pemekaran Wilayah Pulau Sumatera: Wacana Pembentukan 17 Provinsi Baru Agar Mandiri Secara Finansial

Pemekaran Wilayah Pulau Sumatera: Wacana Pembentukan 17 Provinsi Baru Agar Mandiri Secara Finansial

Pemekaran Wilayah Pulau Sumatera: Wacana Pembentukan 17 Provinsi Baru Agar Mandiri Secara Finansial.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Pulau Sumatera: Wacana Pembentukan 17 Provinsi Baru Agar Mandiri Secara Finansial.

Rencana pemekaran wilayah Pulau Sumatera terus bergulir dan selalu dibahas dalam berbagai pertemuan elit politik.

Tujuan dari pemekaran wilayah Pulau Sumatera ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan.

Selain itu, tujuan lain dari pemekaran wilayah Pulau Sumatera ini untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Alasan Ketimpangan Pembangunan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Sumselbar Untuk Efisiensi Pemerintahan

Di Indonesia, wacana pemekaran wilayah Pulau Sumatera telah berlangsung sejak lama, dengan tujuan utama menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh daerah.

Sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia tentu saja daerah ini tidak luput dari wacana pemekaran wilayah Pulau Sumatera tersebut.

Terdapat usulan pembentukan 17 provinsi baru dalam pemekaran wilayah Pulau Sumatera yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pemekaran wilayah Pulau Sumatera ini belum bisa direalisasikan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Musi Raya atau Sumselbar Bingungkan Muratara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Rencana Pembentukan Provinsi Sumselbar Dengan Tantangan dan Kritik

Kebijakan ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan pemekaran sebelumnya yang terkendala masalah DOB yang belum mandiri secara finansial. 

Artinya, daerah-daerah hasil pemekaran tersebut memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencukupi, sehingga masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id