Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Empat Bupati Dukung Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Madura

Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Empat Bupati Dukung Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Madura

Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Empat Bupati Dukung Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Madura.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @Mahasiswa Geografi

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul usulan untuk memekarkan wilayah Jawa Timur menjadi tiga provinsi otonomi baru.

Usulan ini bukan hanya bertujuan untuk memperkecil rentang kendali pelayanan pemerintahan, tetapi juga untuk pemerataan pembangunan di berbagai daerah.

Dengan populasi yang terus bertambah, pemekaran provinsi di Pulau Jawa menjadi penting untuk dipertimbangkan. 

Tidak hanya Jawa Timur, ada sekitar sembilan provinsi baru yang diusulkan di Pulau Jawa. 

Di antara sembilan usulan tersebut, tiga di antaranya adalah pemekaran dari Jawa Timur, yaitu Provinsi Jawa Selatan atau Mataraman, Provinsi Blambangan, dan Provinsi Madura.

Alasan Pemekaran

Pemekaran wilayah diusulkan karena beberapa alasan utama, yaitu:

Padatnya Populasi: Dengan jumlah penduduk yang tinggi, pelayanan publik di Jawa Timur menjadi sangat padat dan sulit dijangkau oleh semua masyarakat.

Pemerataan Pembangunan: Banyak daerah di Jawa Timur yang masih tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pembangunan dapat lebih merata.

Efektivitas Pemerintahan: Memecah wilayah yang luas menjadi beberapa provinsi akan memperkecil rentang kendali dan meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam melayani masyarakat.

Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB)

Meski usulan ini telah muncul, namun hingga kini semuanya masih sebatas wacana. 

Salah satu kendala utama adalah moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang masih belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Moratorium ini menghentikan sementara pembentukan daerah otonomi baru, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, belum ada persiapan yang signifikan untuk memenuhi persyaratan pemekaran, seperti pembentukan presidium pembentukan provinsi baru dan pengumpulan data serta dokumen yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: