Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu di Prabumulih, Pria Asal Pali Mengaku Istri Lagi Hamil dan Hendak Melahirkan
Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu di Prabumulih, Pria Asal Pali Mengaku Istri Lagi Hamil dan Hendak Melahirkan-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pemuda bernama Dadang Prahyaman (28), warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemuda ini ditangkap karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 32,13 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Komitmen Perangi Narkoba, Pemkot Prabumulih Gencar Sosialisasi
BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6
Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengetahui tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu," ungkap Eryadi Yuswanto saat menggelar press rilis di aula Polres Prabumulih, Rabu 26 Juni 2024.
Ketika tiba di lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, pihak kepolisian mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Serta Mengancam Akan Membunuh, Warga Sekayu diamankan, Ini Kronologisnya..
"Personil kita langsung mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapat barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 32,13 gram serta satu unit timbangan digital," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Prabumulih ini.
Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Bhayangkari Polsek Cambai Dukung Pemerintah Tekan Angka Stunting
"Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," tegasnya.
Sementara, tersangka Dadang Prahyaman mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik temannya yang berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Menurut Dadang, dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba.
"Baru dua bulan inilah, pak. Awalnya aku diajak make gratis, setelah itu aku disuruh antar barang ini ke Prabumulih. Aku dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu," ucapnya dengan nada santai.
Dadang juga mengungkapkan bahwa uang hasil upah mengantar barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan rumah tangganya, terutama persiapan istri yang hendak melahirkan.
BACA JUGA:Dekati Masyarakat dan Serap Informasi, Polres Prabumulih gelar Gowes Kamtibmas
BACA JUGA:TEGAS! Pemkot Palembang Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air, Komitmen Atasi Banjir
"Duitnya untuk keluarga, pak. Bini aku lagi hamil dan sebentar lagi melahirkan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: