Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang
--
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
Dua lokus pertama yang dievaluasi adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.
"Dua lokus pertama yang kami evaluasi adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang," katanya.
Dalam PEKPPP ini, dilakukan evaluasi pada beberapa indikator meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM).
BACA JUGA: Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah
Sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit pelayanan publik dapat memberikan layanan yang cepat, tepat, dan memuaskan bagi masyarakat.
Pada satuan kerja imigrasi, evaluasi dan pemantauan dilaksanakan terkait ruang layanan pengambilan maupun pendaftaran paspor, area pengisian formulir paspor, tata letak dan fasilitas parkir untuk pegawai dan pengunjung,
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel serahkan empat sertifikat merek ke FH Unsri
layanan paspor serta ruangan layanan pendaftaran maupun pengambilan paspor khusus lansia dan disabilitas.
Fokus utama adalah memastikan bahwa proses layanan paspor berjalan dengan lancar dan efisien, serta memenuhi kebutuhan khusus kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, pada satuan kerja pemasyarakatan, evaluasi meliputi sarana ruang pendaftaran WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), ruang kunjungan berbasis IT, layanan informasi pelayanan terpadu satu pintu.
BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: