3 Bulan Hilang, Pelaku Penganiaya diamankan, Begini Kronologisnya..

3 Bulan Hilang, Pelaku Penganiaya diamankan, Begini Kronologisnya..

Tersangka Didik saat di Mapolsek Bayung Lencir.-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID -  Tidak senang dituduh telah mengejek istri korban, Didik  (25) warga muara merang Kecamatan Bayung Lencir ini nekat menganiaya korban  atas nama Zainul dengan menggunakan tangan kosong hingga babak belur.

Sehingga menghantarkannya masuk ke jeruji besi Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin.

Peristiwa ini terjadi pada  hari Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib di perumahan karyawan PT. Mentari  Subur Abadi (MSA) Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Setelah tiga bulan menghilang usai kejadian penganiayaan, Polsek Bayung Lencir mendapatkan informasi bahwa Didik yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut telah kembali ke Muara Merang.

BACA JUGA:Antisipasi Virus Judi Online, Tiap Waktu Cek HP Anggota Polres Muba

BACA JUGA:9 Pejabat Polres Muba Lakukan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya..

Lalu kemudian pada hari Kamis 27 Juni 2024 dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi bersama Tekab 204  unit Reskrim Polsek Bayung lencir,  melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH saat dikonfirmasi Sabtu 29 Juni 202 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di desa Muara Merang.

"Tersangka baru ditangkap kemarin setelah tiga bulan kejadian, dikarenakan usai kejadian tersangka sempat buron, sehingga ketika ada informasi tersangka sudah kembali, langsung kami perintahkan Kanit Reskrim eskrim untuk menangkap tersangka."Jelasnya.

Sebab kejadian sesuai dari apa yang disampaikan oleh tersangka dikarenakan ia tidak senang dituduh oleh korban telah mengejek istri korban.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota

BACA JUGA:Sat-Binmas Polres Muba Lakukan Penyuluhan Fenomena Bullying dan Kenakalan Remaja

"Atas perbuatan tersangka tersebut, ia dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP. dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan . " Ujar Wahyudi yang belum genap 1 bulan menjabat sebagai Kapolsek Bayung Lencir ini.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: