Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

Empat Bantuan Sosial Cair Bulan September 2024: Bansos Beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dilarang menerima bansos. 

Sebagai pegawai yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan, mereka mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Proses Pendaftaran dan Persyaratan Mendapatkan Bansos

Untuk masyarakat yang tidak termasuk dalam tujuh golongan di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan bansos saldo Dana gratis Rp 700 ribu dari Program Kartu Prakerja:

Membuat Akun Kartu Prakerja: Masyarakat harus membuat akun di situs resmi Program Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id).

Login atau Masuk ke Dashboard: Setelah membuat akun, masyarakat harus login ke dashboard menggunakan akun yang sudah dibuat.

Isi Data Diri, Upload Berkas, dan Konfirmasi Nomor HP: Peserta harus mengisi data diri, mengunggah berkas yang diperlukan, dan mengkonfirmasi nomor HP.

Kerjakan Tes Kemampuan Dasar: Peserta harus mengikuti dan menyelesaikan tes kemampuan dasar yang disediakan.

Gabung ke Kartu Prakerja Gelombang Terbaru: Peserta harus mendaftar untuk gelombang terbaru Program Kartu Prakerja yang sedang dibuka.

Lolos Seleksi: Setelah lolos seleksi, peserta harus menonton tiga video dan menyambungkan akun Dana Premium.

Membeli Pelatihan Pertama dan Mengikutinya Sampai Selesai: Peserta harus membeli pelatihan pertama yang disediakan dan mengikuti pelatihan tersebut sampai selesai.

Memberikan Rating dan Review di Lembaga Pelatihan yang Diikuti: Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta harus memberikan rating dan review di lembaga pelatihan yang diikuti.

Mengisi Survei Evaluasi: Peserta harus mengisi survei evaluasi yang disediakan setelah menyelesaikan pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: