Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

Empat Bantuan Sosial Cair Bulan September 2024: Bansos Beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Golongan ini dilarang menerima bansos karena dianggap sudah memiliki penghasilan dan fasilitas yang memadai dari negara.

Penerimaan bansos oleh pejabat negara dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan merusak tujuan utama dari program ini, yaitu membantu mereka yang membutuhkan.

Kepala/Perangkat Desa

Kepala desa dan perangkat desa juga dilarang menerima bansos dari Program Kartu Prakerja. 

BACA JUGA:Polres OKU Berikan Bansos Ke Warga Kurang Mampu

BACA JUGA:Asyik ! Bansos BLT El Nino Rp 400.000 Cair Desember Ini, Yuk Cek Namamu Cukup Melalui Ponsel !

Meskipun mereka bekerja di tingkat pemerintahan desa, mereka dianggap sudah mendapatkan kompensasi yang layak melalui gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. 

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa diharapkan fokus pada pengelolaan dan penyaluran bantuan kepada warganya yang lebih membutuhkan.

Ketua/Anggota DPRD

Para ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga masuk dalam golongan yang dilarang menerima bansos. 

Seperti halnya pejabat negara, mereka dianggap memiliki penghasilan yang cukup dari jabatan yang dipegang. 

BACA JUGA:Sudah Daftar Kartu Prakerja ? Berikut 6 Syarat Supaya Dapat Insentif Rp 4,2 Juta..

BACA JUGA:Mau Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Ikuti 7 Tahapan Proses Kartu Prakerja Ini…

Mengizinkan mereka menerima bansos dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap program ini.

Petinggi BUMN/BUMD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: