Pj Bupati Sandi : Kades Harus Pertahankan Zero Konflik di Muba dan Kolaborasi Cegah Karhutbunlah.

Pj Bupati Sandi : Kades Harus Pertahankan Zero Konflik di Muba dan Kolaborasi Cegah Karhutbunlah.

Kepala desa di 229 desa wilayah Muba di kukuhkan oleh Pj Bupati Muba.-@kominfomuba-dokumen/palpos.id

SEKAYU, PALPOS.ID- Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi lakukan Pengukuhan dan Penyerahan Secara Serentak Keputusan Bupati tentang Perubahan Masa Jabatan

Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD dalam Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 17 Juli 2024 di Opproom

Pemkab Muba.

Dalam sambutannya Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengatakan, "Hari ini kita patut berbangga diri atas upaya yang telah dilakukan sehingga sampai pada titik pengukuhan,"tuturnya. 

Disampaikannya, bahwa penetapan keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD, dapat di implentasikan yang tidak harus menunggu pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, peraturan dan Menteri Dalam Negeri serta peraturan daerah.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya..

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata, Pemkab Muba MoU dengan Kejari Muba

"Pada kesempatan ini, kita pemerintah kabupaten mendapatkan mandat dari undang-undang untuk melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD, secara serentak Kepada 229 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,"ungkapnya. 

Lanjut Pj Bupati Muba, maju dan berkembang nya sebuah desa itu ada di kepala desa. Dengan perpanjang masa jabatan kepala desa tentunya memiliki dampak yang positif untuk kemajuan desa, namun potensi dampak negatif juga pasti ada, apa lagi dengan besarnya APBD Desa yang di kelolah oleh pemerintah desa dalam kabupaten Muba, karena Pendapatan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) itu dari 10 % dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang di terima oleh Kabupaten Musi Banyuasin. 

"Untuk itu, saya tekankan beberapa hal kepada Kepala Desa dan Anggota BPD. Bahwa secara bersama kita harus membangun komunikasi aktif dan harmonis serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

Segera laksanakan menyusun review Rencana Kerja Pembanguan Jangka Menegah Desa (RPJMDES) karena RPJMDES untuk perpanjagan masa jabatan 2 tahun belum terakomodir di RPJMDES sebelumnya,"ulasnya. 

BACA JUGA:DLH Muba Bakal Bangun Taman Hias Ramah Lingkungan, Disini Lokasinya dan Desainnya

BACA JUGA:Festival Embung Senja Wadah Promosikan Destinasi Wisata di Muba

Kepada desa yang mendapatkan status desa mandiri saya ucapkan selamat dan pertahankan menjadi desa mandiri, yang arti nya, desa  telah memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya dan potensi yang ada secara mandiri , serta mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya tanpa bergantung pada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: