Kenaikan Gaji PNS 2025: Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Harapan Kalangan PNS

Kenaikan Gaji PNS 2025: Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Harapan Kalangan PNS

Kenaikan Gaji PNS 2025: Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Harapan Kalangan PNS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HEADLINE, PALPOS.ID - Kenaikan Gaji PNS 2025: Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Harapan Kalangan PNS.

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025, sebuah keputusan yang telah menimbulkan berbagai spekulasi dan harapan di kalangan PNS dan masyarakat luas. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi rencana ini, meskipun detail mengenai besaran kenaikan gaji tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Pernyataan Menko Perekonomian

Dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh Antara pada Jumat, 19 Juli 2024, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penyesuaian anggaran untuk gaji PNS tahun 2025 telah direncanakan. 

BACA JUGA:Bukan Bohongan ! Gaji PNS, TNI, dan Polri Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi Kualitas Kerja

"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan," ujarnya. 

Namun, ia tidak merinci berapa besar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dan menambahkan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji ini.

Dokumen KEM-PPKF 2025

Informasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. 

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

BACA JUGA:Ini Besaran Tunjangan Kinerja PNS Disesuaikan Golongan dan Masa Kerja Dibalik Gaji PNS Naik Agustus 2023...

BACA JUGA:Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: