Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Dinamika Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru
Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Dinamika Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pengajuan Usulan
Usulan pembentukan daerah otonomi baru harus diajukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, dengan dukungan dari DPRD dan masyarakat.
Usulan ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk batas wilayah, potensi ekonomi, dan rencana pembangunan.
Penilaian dan Verifikasi
Setelah usulan diajukan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penilaian dan verifikasi.
BACA JUGA:Indonesia Unggul dalam Produksi Emas: 7 Daerah Penghasil Emas Terbesar Termasuk di Seluma Bengkulu
Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI dan DPD RI. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan pemekaran memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Persetujuan dan Penerbitan Peraturan Pemerintah
Jika usulan pemekaran disetujui, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk pembentukan daerah otonomi baru.
Setelah PP diterbitkan, daerah yang baru dibentuk akan menjalani masa transisi sebelum sepenuhnya menjadi daerah otonomi.
Tantangan Keuangan
Salah satu tantangan utama dalam pemekaran wilayah adalah kebutuhan anggaran yang besar.
Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bahwa daerah baru memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
APBD minimal yang harus dimiliki oleh daerah otonomi baru adalah Rp500 miliar per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: