Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Dinamika Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Dinamika Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Dinamika Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pengajuan Usulan

Usulan pembentukan daerah otonomi baru harus diajukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, dengan dukungan dari DPRD dan masyarakat. 

Usulan ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk batas wilayah, potensi ekonomi, dan rencana pembangunan.

Penilaian dan Verifikasi

Setelah usulan diajukan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penilaian dan verifikasi. 

BACA JUGA:Kabupaten Seluma Pilih Mundur dari Bengkulu Gabung Provinsi Palapa Selatan Pemekaran Sumatera Selatan

BACA JUGA:Indonesia Unggul dalam Produksi Emas: 7 Daerah Penghasil Emas Terbesar Termasuk di Seluma Bengkulu

Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI dan DPD RI. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan pemekaran memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Persetujuan dan Penerbitan Peraturan Pemerintah

Jika usulan pemekaran disetujui, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk pembentukan daerah otonomi baru. 

Setelah PP diterbitkan, daerah yang baru dibentuk akan menjalani masa transisi sebelum sepenuhnya menjadi daerah otonomi.

Tantangan Keuangan

Salah satu tantangan utama dalam pemekaran wilayah adalah kebutuhan anggaran yang besar. 

Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bahwa daerah baru memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan. 

APBD minimal yang harus dimiliki oleh daerah otonomi baru adalah Rp500 miliar per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: