623 Sertifikat Tanah Program PTSL di Prabumulih Belum Diambil Warga

Kepala kantor BPN Prabumulijh, Joni Effendi-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak beberapa tahun terakhir memang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Namun, hingga awal September 2025 ini, ratusan sertifikat tanah hasil program nasional (Prona) PTSL di Kota Prabumulih masih belum diambil pemiliknya.
Kepala Kantor ATR/BPN Prabumulih, Joni Effendi, saat diwawancarai wartawan pada Senin (8 September 2025 mengungkapkan, dari total 1.643 sertifikat tanah yang merupakan hasil program PTSL tahun anggaran 2024, sebanyak ada 623 sertifikat hingga kini belum diambil oleh warga pemilik haknya.
Sertifikat-sertifikat tersebut berasal dari 16 desa dan kelurahan yang ikut serta dalam program.
BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang
“Memang masih ada 623 sertifikat yang belum diambil. Kita tidak tahu persis apa penyebabnya, apakah warga tidak mengetahui sertifikatnya sudah selesai, atau memang pemilik tanah tersebut tidak berada di lokasi sehingga tidak sempat menjemputnya,” jelas Joni.
Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa pihaknya khawatir jika sertifikat-sertifikat yang menumpuk di kantor BPN tersebut berisiko hilang atau terselip apabila tidak segera diambil pemiliknya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera menjemput dokumen berharga itu.
“Setiap hari jumlahnya bertambah karena ada sertifikat baru yang selesai. Kalau tidak segera diambil, takutnya ada yang bergeser atau terselip. Makanya saya minta masyarakat yang ada namanya dalam program ini, segera datang baik ke kantor BPN maupun ke kantor lurah setempat untuk mengambil sertifikatnya dengan membawa KTP dan dokumen tanah,” ujarnya.
BACA JUGA:Forki Prabumulih Gelar Muscablub, Abi Samran Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2023–2027
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Fokus Verifikasi Data Calon Jemaah Haji 2026
Menurut Joni, sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah.
Tanpa dokumen ini, masyarakat akan kesulitan jika suatu saat ingin mengajukan pinjaman ke bank, melakukan jual beli tanah, atau menghadapi persoalan sengketa lahan.
Selain mengimbau warga untuk segera mengambil sertifikat, Joni juga memberikan peringatan khusus kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu membuat sertifikat tanah melalui media sosial atau tautan (link) tertentu.
“Sekarang ini banyak beredar di medsos, ada yang memasang foto saya dan Pak Wali (Wali Kota Prabumulih) dengan tawaran pembuatan sertifikat tanah.
BACA JUGA:Atasi Kemacetan, Dishub Prabumulih Sebar Petugas di Titik Rawan Macet
Saya tegaskan itu tidak benar. Jangan mudah percaya. Proses pembuatan sertifikat hanya bisa dilakukan melalui lembaga resmi seperti Kementerian ATR/BPN dan jajarannya, bukan melalui link-link yang disebar di media sosial,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah membuka layanan pembuatan sertifikat secara online melalui link tertentu, apalagi dengan embel-embel cepat selesai.
“Kalau mau bikin sertifikat, silakan datang langsung ke kantor.
Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak jelas asal-usulnya. Itu rawan disalahgunakan,” pungkas Joni. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: