Merasa Tertipu, Mantan Balon Bupati Muara Enim Laporkan Balon Wabup Pasangannya ke Polisi

Merasa Tertipu, Mantan Balon Bupati Muara Enim Laporkan Balon Wabup Pasangannya ke Polisi

Bambang Ridwansyah bakal calon Bupati Muara Enim dalam Pilkada lalu menunjukan bukti laporan kepolisian.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di tengah dinamika politik pasca Pilkada 2024.

Kali ini, nama Bambang Ridwansyah (61), seorang bakal calon (balon) Bupati Muara Enim dalam Pilkada lalu, menyeruak ke publik setelah dirinya melaporkan MRH, mantan rekan politik yang semula hendak mendampinginya sebagai bakal calon wakil bupati, ke Polres Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Bambang yang merupakan warga Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menggelar press release di kediamannya pada Senin 8 September 2025.

Dalam kesempatan itu, pria kelahiran Talang Nangka, Lembak, Muara Enim ini menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.

BACA JUGA:Produksi PHR Zona 4 Tembus 30 Ribu BOPD, Catat Rekor Tertinggi Sejak 2021

BACA JUGA:623 Sertifikat Tanah Program PTSL di Prabumulih Belum Diambil Warga

Ia mengaku menjadi korban janji-janji politik palsu yang mengakibatkan kerugian besar, terutama dana pinjaman yang harus segera dikembalikan kepada rekannya.

Bambang mengungkapkan, kasus bermula pada 13 Juli 2024 ketika dirinya bertemu dengan MRH di sebuah hotel di Palembang.

Dalam pertemuan itu, MRH menawarkan “jalur rekomendasi” dari salah satu partai politik besar agar pencalonan Bambang sebagai bupati Muara Enim periode 2024–2029 bisa berjalan mulus.

Empat hari kemudian, 17 Juli 2024, Bambang bersama keluarga berangkat ke Jakarta.

BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

BACA JUGA:Tahun 2025, Pemkot Prabumulih Catat 8 Kasus Gigitan Anjing Rabies: Warga Diminta Rutin Vaksin Hewan Peliharaan

Malam itu, MRH meminta dana Rp 300 juta dengan alasan sebagai syarat agar rekomendasi partai segera keluar.

Merasa percaya dengan janji MRH, Bambang langsung mentransfer uang tersebut ke rekening MRH.

Dana itu bahkan diperoleh Bambang dari hasil pinjaman rekannya bernama Abu Tholib.

“Setelah pertemuan itu, tidak lama saya menerima sepucuk surat tertanggal 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Forki Prabumulih Gelar Muscablub, Abi Samran Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2023–2027

BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Fokus Verifikasi Data Calon Jemaah Haji 2026

Surat itu ditujukan kepada pimpinan partai agar memberikan rekomendasi ke saya sebagai bakal calon bupati Muara Enim.

Tapi faktanya, rekomendasi itu tidak pernah terbit,” ungkap Bambang.

Belum selesai, pada 26 Juli 2024, MRH kembali melancarkan aksinya.

Ia berjanji akan menanggung biaya pencalonan sebesar Rp 50 miliar karena ada donatur yang siap membantu.

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, MRH meminta Bambang menyimpan uang Rp 500 juta terlebih dahulu.

“Karena katanya hanya sehari langsung cair, saya menyampaikan ke Abu Tholib kalau besok uangnya akan dikembalikan Rp 800 juta.

Jadi saya pinjam lagi Rp 500 juta dari Abu Tholib. Tapi setelah besoknya tidak ada pencairan Rp 50 miliar itu,” kata Bambang.

Selain total Rp 800 juta dari Abu Tholib, Bambang mengaku MRH terus meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, konsultan strategi pencalonan, pengadaan spanduk dan baliho, hingga pengurusan SK partai.

Bahkan beberapa atribut kampanye sempat dicetak dan dipasang.

Namun, hingga masa pendaftaran calon kepala daerah berakhir, rekomendasi B1-KWK dari partai politik yang dijanjikan tidak pernah keluar.

“Baliho dan spanduk sudah terpasang, tim juga sudah terbentuk.

Tapi faktanya, saya tidak pernah mendapat rekomendasi partai seperti yang dijanjikan.

Saya merasa sangat dirugikan karena selalu ditagih oleh teman saya terkait pinjaman Rp 800 juta itu,” tegasnya.

Bambang mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menagih uangnya kembali.

Namun, hingga kini tidak ada itikad baik dari MRH. Komunikasi sempat berjalan, tetapi akhirnya terputus setelah Bambang memutuskan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Jakarta Selatan.

“Terakhir dia hanya bertanya kenapa dilaporkan ke polisi, setelah itu hilang komunikasi.

Saya tidak mempermasalahkan uang pribadi saya yang habis miliaran untuk persiapan pencalonan.

Tapi yang saya pinjam dari teman sebesar Rp 850 juta itu harus dikembalikan. Jangan sampai orang lain yang dirugikan,” keluh Bambang.

Lebih jauh, Bambang membeberkan bahwa MRH bahkan sempat mencoba mengirimkan foto cek senilai Rp 3,5 miliar sebagai jaminan.

Namun, ketika dicek kebenarannya di bank, ternyata cek tersebut kosong.

“Dia mengirimkan foto cek itu ke Abu Tholib. Nilai angkanya Rp 3,5 miliar, tapi yang tertulis justru tiga miliar lima ratus ribu. Sangat janggal.

Setelah dicek ke bank, tidak ada isi sama sekali. Jadi makin jelas bahwa ini bentuk penipuan,” ungkapnya.

Kasus ini bukan hanya merugikan Bambang secara finansial, tetapi juga secara moral. Nama baiknya sebagai seorang tokoh yang hendak maju di Pilkada tercoreng karena banyak pihak menagih janji dan pertanggungjawaban.

“Saya ini sudah niat tidak maju lagi, tapi MRH terus mengiming-imingi saya. Katanya ada jalur partai, ada donatur, bahkan ada modal Rp 50 miliar. Ternyata semua hanya janji palsu,” tegas Bambang.

Bambang menegaskan bahwa laporan ke kepolisian dilakukan karena tidak ada jalan lain.

Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan MRH bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami ingin keadilan. Kalau memang ada niat baik, mestinya uang itu dikembalikan.

Karena tidak ada etikat baik, terpaksa jalur hukum yang kami tempuh,” jelasnya.

Bambang berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara serius, mengingat jumlah kerugian yang besar dan dampaknya terhadap pihak ketiga yang meminjamkan dana. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: