Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM dan Satu Handphone

Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM dan Satu Handphone

Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu.-romi palpos-Dokumen Palpos.id

SEKAYU, PALPOS.ID - Serentak dengan penggeledahan kantor DPMD Musi Banyuasin, Kejari Muba juga menggeledah rumah dinas Plt Kadis DPMD Muba.

Terletak Komplek Praja  di jalan Praja Mukti kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.

Dimana tim penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dirumah dinas Plt Kadis PMD berinisial RC pihak tim penyidik Kejari Muba, juga untuk mengumpulkan bukti dalam perkara kasus SANTAN.

BACA JUGA:Kejari Muba Kawal Pembangunan Nasional Serta Ingatkan Aturan- Aturan Hukum yang Ada

BACA JUGA:Cegah Potensi Korupsi dari Dana Desa, Kejari Muba Berikan Pembekalan ke Kades di Muba

Diketahui tim penyidik menggeledah rumah dinas Plt Kadis PMD, digeledah 3 kamar.

Kepala kejaksaan Negeri Muba Roy Riady melalui Kasi Pidsus M Padli Habibi SH mengatakan tim penyidik dibagi 4 tim, dimana ada yang menggeledah kantor DPMD, lalu rumdin Plt Kadis DPMD dan satu rumah punya pegawai DPMD rumah berinisial MZ.

"Dirumdin RC ini kita menyita beberapa ATM dan uang berjumlah seratus juta lebih, sebuah Handphone yang disimpan di dalam kotak sepatu dalam kamar," jelasnya Padli.

Lanjutnya, barang yang disita tersebut disita terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Jaksa dan Pegawai Kejari Muba di Tes Urine, Ini Kata Kajari Muba Roy Riady...

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata, Pemkab Muba MoU dengan Kejari Muba

"Nanti kita dalami dahulu apakah barang yang kita sita ini ada keterkaitannya dengan kasus SANTAN, " urainya.

Dijelaskan Padli, adanya penggeledahan hari ini dengan atas dasar surat perintah penggeledahan dari Kajari Muba Roy Riady.

"Kami juga menggeledah rumah staff ahli, dirumah MZ sendiri kita menyita beberapa berkas," paparnya.

Berita sebelumnya ada 4 ruangan di kantor DPMD MUBA yang dilakukan penggeledahan, terkait Kasus SANTAN.

BACA JUGA:Kejari Muba dan PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Lakukan MoU. Ini Tujuannya....

BACA JUGA:Wujudkan Adhyaksa Peduli, Kejari Muba Bagikan KIS, KIA ke Anak SAD Muba

Adapun ruangan yang digeledah yakni ruang bidang pembangunan dan ekonomi desa (Bidang PED), kemudian digeledah juga ruangan tempat jasa layanan aset giat usaha desa dan keuangan (Jaguk).

"Dari kantor DPMD kita menyita berkas- berkas, satu laptop dan 3 handphone untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Bukan hanya di kantor DPMD saja, melainkan rumah dinas Plt kadis PMD juga digeledah oleh TIm Kejari Muba.

Kajari Muba Roy Riady melalui Kasi Pidsus M Padli Habibi SH mengungkapkan bahwa dua jam lebih melakukan penggeledahan di ruangan dan rumah dinas.

"Kita menyita beberapa berkas dan juga saat penggeledahan kami juga mengumpulkan handphone beberapa pegawai DPMD Muba, " ujar Padli.

Berita sebelum nya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendadak mendatangi kantor DPMD Muba, Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 9.30 WIB.

Kedatangan tersebut di laksanakan untuk penggeledahan di kantor DPMD Muba, guna mencari alat bukti dalam kasus SANTAN

Dipimpin langsung Kasi Pidsus rombangan tersebut langsung masuk ke ruang kerja kepalas dinas DPMD.

Rombongan Kejari tersebut langsung diterima langsung oleh Plt Kepala dinas BPMD Muba Richard Cahyadi.

Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di kantor DPMD.

"Ya, hari ini kita tengah melakukan penggeledahan di kantor DPMD dipimpin langsung oleh kasi Pidsus Muba, untuk mencari barang bukti terkait kasus Santan" kata Roy kepada Palpos.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muba M Padli Habibi SH mengatakan pihaknya dengan rombongan akan mengeledah beberapa ruangan yang ada di Kantor DPMD Muba.

"Kita akan menggeledah beberapa ruangan, mungkin ada 4 ruangan yang akan kita geledah, " jelasnya.

Diketahui untuk kasus kedua yakni kasus aplikasi SANTAN di 2021, dimana pihak Kejari Muba telah memeriksa 10 orang saksi.

"Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mulai melakukan penyidikan perkara tindak Pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang Dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana Desa Musi Banyuasin terkait Pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) di 2021 yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dapat dijelaskan kasus posisinya sebagai berikut :

"Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP berupa Sistem aplikasi nomor tanah esa dan istem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Muba," urainya.

Bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Musi Banyuasin terhadap Kegiatan.

"Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu, selanjutnya, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi - saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana desa Musi Banyuasin terkait pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut.

"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya

Dimana di tahun 2021, adannya pengadaan aplikasi SANTAN, dimana dari 229 desa, yang mengadakan cuma 130 desa, dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak PMD Muba.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: