Kejari Muba dan PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Lakukan MoU. Ini Tujuannya....

Kejari Muba dan PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Lakukan MoU. Ini Tujuannya....

Caption Foto: Penandatanganan MoU Kejari Muba dan PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.-@kejarimuba-dokumen /Palpos.Id

PALEMBANG, PALPOS. ID - Tingginya resiko kegiatan produksi PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4, dalam mengelola sumur tua dalam produksi minyak.

Demi mempertahankan kebutuhan energi Nasional. Perusahaan BUMN itu, mengambil langkah berbagai pencegahan (preventif,red) legal.

Khususnya mitigasi resiko pengelolaan sumur tua di Kabupaten Muba.

Kajari Muba Roy Riady dan Head of Legal Counsel Zona 4 penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Pertamina EP regional 1 zona 4 Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba di Electra Room 4 The Excelton, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Wujudkan Adhyaksa Peduli, Kejari Muba Bagikan KIS, KIA ke Anak SAD Muba

BACA JUGA:Kejari Muba, Naikkan 2 Kasus Tindak Pidana Korupsi dari Penyelidikan ke Penyidikan

Disaksikan GM PT pertamina EP zona 4 Djudjuwanto, Senior manager Ramba Field Hanif Setiawan, senior manager legal counsel regional 1, Muhammad Husni Nuroin serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin,
Nofita Dwi Wahyuni SH MH,

"Marak pengeboran minyak ilegal (ilegal driling,red) di Kabupaten Muba," kata Roy Riadi sebagai pembicara di Forum Pengelolaan Kontrak Sumur Tua.

Banyak aktifitas ilegal driling bermodalkan tenda terpal dan seng yang ditutupi. Warga melakukan pengeboran minyak ilegal yang berdampak kebakaran dan pencemaran lingkungan.

"Kegiatan ilegal driling ini, menjadi perhatian isu Nasional," tegasnya. Kejaksaan memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dengan masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD.

BACA JUGA:Fokus Tindak Pidana Korupsi, Harapkan Jaksa Kejari Muba Menjaga Integritas dan Marwah Kejaksaan

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Kejari Muba Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing

Permasalahan ilegal driling sangatlah komplek, yang berdampak aspek hukum, sosial serta keamanan dan ketertiban.

"Saya tidak setuju melegalkan ilegal driling, karena merupakan norma yang diatur dan  bertentangan dengan Undang-Undang (UU)," jelasnya.

Terlebih yang dikatakan sumur tua adalah sumur yang lahir di tahun 1970. Sementara sumur di Kabupaten Muba, baru berumur 1-2 tahun.

Maka itulah, saya setuju perlu  tata kelola minyak Kabupaten Muba yang lebih baik. " Tidaklah mungkin melegalkan ilegal driling," ucapnya lagi.

Aksi ilegal dilriling dalam forum diskusi ini, Roy pikir aksi ilegal driling bagian dari adalah dosa Pemerintah Daerah terhadap masyatakat yang tidak mensejahterakan masyarakatnya.

Padahal APBD Kabupaten Muba masuk anggaran terbesar sampai Rp 4 triliun. Yang didalam anggaran itu, terdapat sumber pendapatan dari DBH yang intormasinnya sebesar Rp 100 miliar

"Seharusnya DBH yang besar ini,  bila digunakan dengan tepat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Mereka tak akan melakukan ilegal driling jika kehidupan masyarakat sejahtera.

Karena amanat UU persoalan sumber daya alam itu, dikuasai oleh negara digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya.

. " Lantaran politik anggaran yang tidak tepat merupakan syarat pembangunan di Kabupaten  Muba," jelanya.

GM Pertamina EP Zona 4, Djudjuwanto, mengatakan, pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam pemenuhan energi Nasional.

Hanya saja dalam aktifitasnya, pertamina ketapkali dihadapkan berbagai permasalahan, khususnya Pertamina EP Ramba. " Khususnya legalitas pengelolaan sumur tua," ucapnya.

Kerap kali, pegawai Pertamina dipanggil aparat hukum. Yang berdampak psikologis karyawan yang bekerja. " Kita Peetamina hanya fokus bekerja," diakuinya.

Yakni menjaga ketahanan energi yang diamanahkan kepada Pertamina. " Kita menyambut baik MOU Pertamina EP Zona 4 dengan Kejari Muba," tegasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: