Imigrasi Palembang Kembali Membuka Layanan Paspor di Mal

Imigrasi Palembang Kembali Membuka Layanan Paspor di Mal

--

INFORIAL, PALPOS.ID.-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Hari Pengayoman ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), meluncurkan layanan pembuatan paspor di sebuah mal di Palembang.

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin kesulitan untuk mengurus dokumen keimigrasian pada hari kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pembuatan paspor.

BACA JUGA: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Daerah

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM

"Kami membuka layanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku/perpanjang masa berlaku di salah satu mal di Bumi Sriwijaya ini pada 2-4 Agustus 2024. Ini adalah bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman ke-79," kata Mirza.

Selama tiga hari tersebut, masyarakat Palembang dan sekitarnya akan memiliki kesempatan untuk mengurus paspor mereka di lokasi yang lebih mudah diakses, yaitu di mal.

Ini adalah langkah strategis yang diambil untuk memastikan bahwa layanan imigrasi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mungkin memiliki kesulitan untuk datang ke kantor imigrasi pada hari kerja biasa.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyediakan kuota sebanyak 79 orang setiap harinya, sesuai dengan peringatan HUT RI dan Hari Pengayoman pada tahun ini.

Layanan ini terbagi menjadi dua kategori: pendaftaran melalui aplikasi daring dan pendaftaran langsung di mal.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara daring, mereka dapat menggunakan aplikasi M Paspor dengan kuota sebanyak 50 orang setiap hari.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: