Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat
Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Pemkot Prabumulih Gelar Pemasangan KB Gratis
Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara selama lima tahun.
"Pelaku berinisial JD, saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," kata Sijabat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: