Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Pemkot Prabumulih Gelar Pemasangan KB Gratis

Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara selama lima tahun. 

"Pelaku berinisial JD, saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," kata Sijabat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: