OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet
OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet.-Palpos.id-Apstore
Selain masalah modal, beberapa pinjol juga menghadapi gugatan dari para pemberi pinjaman atau lender, seperti TaniFund, Investree, dan iGrow.
OJK pun melakukan penyelidikan terkait dugaan fraud atau penipuan yang dilakukan oleh ketiga fintech lending tersebut.
Penutupan TaniFund
Salah satu kasus yang mencuat adalah pencabutan izin usaha TaniFund.
OJK mencabut izin usaha TaniFund dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.
TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Sanksi yang diberikan kepada 40 penyelenggara pinjol ini menunjukkan ketegasan OJK dalam mengatur dan mengawasi industri fintech lending di Indonesia.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelaku industri untuk lebih patuh terhadap regulasi yang ada.
BACA JUGA: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024
BACA JUGA:OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan terkait pelanggaran oleh penyelenggara pinjol.
Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa industri fintech lending di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: