OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet

OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet

OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet.-Palpos.id-Apstore

Cara Memilih Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjaman online, penting untuk memilih penyelenggara yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. 

BACA JUGA:Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya: OJK Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai Musi

BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi

Berikut beberapa tips untuk memilih pinjaman online yang aman:

Ketahui limit atau besaran dana yang bisa dipinjam: Pastikan bahwa limit pinjaman yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Pilih yang syarat pendaftarannya mudah: Pinjaman online yang baik biasanya memiliki syarat pendaftaran yang tidak rumit dan transparan.

Pertimbangkan pinjol yang cepat cair: Pilihlah penyelenggara yang dapat mencairkan dana dengan cepat, terutama jika Anda membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Perhatikan tenor, bunga, dan biaya lainnya: Teliti mengenai tenor (jangka waktu pinjaman), bunga yang dikenakan, serta biaya-biaya tambahan yang mungkin timbul.

BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Illegal di Rapat Koordinasi

BACA JUGA:OJK Bergerak Proaktif: 4.981 Rekening Telah Terindetifikasi Perjudian Online di Indonesia

Cek juga metode pelunasan pinjaman: Pastikan metode pelunasan yang ditawarkan sesuai dengan kenyamanan dan kemampuan Anda.

Pastikan pinjol resmi dan memiliki izin OJK: Selalu periksa apakah pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk memastikan keamanan dan keabsahan layanan.

Penegasan dari OJK

Langkah tegas OJK ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: