Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?

Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?

Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun yang jelas, putusan MK nanti akan menjadi salah satu momen paling krusial dalam sejarah Pilkada di Indonesia. 

Para calon, partai politik, dan masyarakat luas akan menyaksikan bagaimana hukum dan politik saling bersinggungan dalam menentukan masa depan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: