Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama
Ratusan massa saat berdemo di depan rumdis Bupati OKU. Foto: Eko/Palpos.id--
Yeyen juga menyoroti peran pemantau pemilu yang harus memenuhi syarat akreditasi sesuai UU No. 10 Tahun 2015.
“Pemantau pemilu wajib terakreditasi di KPU setempat. Jika memantau Pilkada gubernur, harus terdaftar di KPU provinsi. Untuk Pilkada kabupaten, akreditasi cukup di KPU kabupaten,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: