69 Hektare Lahan Milik PTPN 1 Regional 7 Diserahkan untuk Tol Indralaya-Muaraenim

69 Hektare Lahan Milik PTPN 1 Regional 7 Diserahkan untuk Tol Indralaya-Muaraenim

PTPN I Reg.7 Serahkan 69 Hektare Lahan untuk Tol Indralaya-Muaraenim -Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Setelah empat tahun dikerjakan untuk pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muaraenim, secara legal PTPN 1 Regional 7 resmi menyerahkan lahan seluas 69,386 hektare, Kamis, 22 Agustus 2024.

Lahan berisi tanaman tebu produktif dengan status HGU yang berada di Unit Cinta Manis itu diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor pembangunan proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Penanda tanganan berita acara penyerahan lahan sekaligus pembayaran uang ganti rugi senilai Rp64,994 miliar itu dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung, karena dana telah dititipkan (konsinyasi) di PN Kayuagung. 

Dokumen penyerahan lahan ditandatangani Region Head PT PN I Regional 7 Tuhu Bangun. Sedangkan, pihak PT Hutama Karya Infrastruktur secara legal telah memberi kuasa kepada.

BACA JUGA:Buka 32 Formasi, Pelamar CPNS Tahun 2024 di OKI Diprediksi Lebih dari Seribu Orang

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Kebakaran di Serinanti, Pj Bupati OKI Salurkan Bantuan

PN Kayuagung sehingga berita acaranya diteken oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti. Para pihak lain yang terkait dalam urusan ini ialah Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi; Kepala Kantor Pertanahan Ogan Ilir, Abdullah Adrizal; dan beberapa pihak. 

Dari PTPN I Regional 7 hadir SEVP Business Support, Bambang Agustian; Kabag Sekretariat dan Hukum, Jumiati; dan beberapa staf.

Board of Management (BRM) PT Perkebunan Nusantara I, Tuhu Bangun menyatakan lega. Ia mengakui, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. 

"Salah satunya, karena ada keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses hingga tuntas hari ini, meskipun sempat tertunda," ungkapnya saat press release di PN Kayuagung, Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:PN Kayuagung Resmikan Ruang Sidang Kelas 1B, Guntoro Berharap Berikan Layanan yang Nyaman

BACA JUGA:Samsat OKI Mulai Diserbu Wajib Pajak, Progam Pemutihan Disambut Antusias Masyarakat

Ia menambahkan, dirinya yakin mereka semua berdedikasi kepada negara melalui lembaga negara tempat kita mengabdi secara maksimal. Bagi mereka, pelepasan aset berupa lahan itu adalah salah satu komitmen kami kepada pembangunan nasional, khususnya di Sumsel.

"Sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional berupa jalan tol, PTPN 1 Regional 7 sebagai entitas ekonomi milik negara berkomitmen memberi dukungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: