KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada
Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, kembali menegaskan komitmen KPU untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan ini datang di tengah situasi yang memanas, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi kilat UU Pilkada dalam waktu singkat melalui Badan Legislasi (Baleg), yang menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Proses revisi UU Pilkada oleh DPR yang berlangsung selama tujuh jam tanpa diskusi publik yang memadai memunculkan berbagai kritik.
BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sispamkota Antisipasi Konflik Jelang Pilkada 2024
Masyarakat, termasuk para akademisi dan tokoh masyarakat, mempertanyakan legitimasi tindakan tersebut, mengingat MK sebagai lembaga hukum tertinggi telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Dalam situasi ini, KPU berada pada posisi yang krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Pernyataan Ketua KPU: Komitmen untuk Menindaklanjuti Putusan MK
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang akrab disapa Afif, dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan bahwa KPU akan tetap konsisten mengikuti Putusan MK.
Ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan sikap dari KPU sejak putusan MK diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Putusan MK Membawa Berkah: Angin Segar Bagi PDIP dalam Mengusung Beni Hernedi di Pilkada Muba 2024
BACA JUGA:MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi
Pernyataan ini menegaskan bahwa KPU siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: