69 Hektare Lahan Milik PTPN 1 Regional 7 Diserahkan untuk Tol Indralaya-Muaraenim

69 Hektare Lahan Milik PTPN 1 Regional 7 Diserahkan untuk Tol Indralaya-Muaraenim

PTPN I Reg.7 Serahkan 69 Hektare Lahan untuk Tol Indralaya-Muaraenim -Foto : Diansyah/Palpos-

Dikatakannya lagi, awal pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang peletakan batu pertamanya dilakukan di Lampung, juga menggunakan lahan milik PTPN I Regional 7 di Kebun Kedaton.

"Pertama Tol Trans Sumatera dibangun di Lampung, ground breaking-nya juga di lahan mereka. Selagi untuk kepentingan bangsa, mereka tunduk dan patuh kepada kebijakan pemerintah," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Malam Resepsi Kenegaraan, Wujud Syukur Atas Kemerdekan RI ke-79

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Over Kapasitas, Optimalkan Penggeledahan di Pintu Utama

Menurut dia, pekan lalu mereka lepas 25 hektare kebun karet di Musilandas untuk tol Kapalbetung. Hari ini kami lepas lagi 69 hektare untuk Tol Indralaya-Muaraenim. Mudah-mudahan lancar, berkah, dan bernilai ibadah bagi kita semua.

 "Jalan Tol Simpang Indralaya-Muaraenim yang sedang dikerjakan, merupakan proyek bidang infrastruktur yang akan memacu percepatan pembangunan nasional dengan memperlancar mobilitas barang dan jasa," imbuh Region Head tegas ini. 

Masih katanya, PTPN I Regional 7 memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Lebih dari itu, PTPN I Regional 7 juga memiliki tanggungjawab moral dan menjadi bagian dari elemen penting stabilitas nasional melalui sektor ekonomi perkebunan.

"Persoalan ganti rugi itu sebenarnya sudah empat tahun. Alhamdulillah, hari ini clear setelah mereka atasi semua kendalanya. Kita memang harus bergerak cepat dan terukur, apalagi untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara, terutama untuk kemaslahatan rakyat, semua kami ikhlaskan," jelasnya.

BACA JUGA:4 Rumah dan 1 Toko di Serinanti OKI Terbakar, Pemilik Sedang Menonton Acara 17 Agustusan

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-79, Forkopimda OKI Ziarah Nasional di TMP Kesuma Negara Kayuagung

Senada, SEVP Business Support PTPN I Regional 7, Bambang Agustian mengemukakan, penanda tanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi. 

"Dengan demikian, kedua belah pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab sehingga bisa memanfaatkan asetnya dengan leluasa," tandasnya.

Lanjutnya, pada semua aktivitas, apalagi menyangkut entitas lembaga negara, mereka butuh jaminan dan kepastian hukum dalam operasionalnya. Oleh karena itu, dengan selesainya urusan itu, semua pihak bisa mengelola aset dengan maksimal.

"Tidak ada lagi hambatan untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana kerja perusahaan. Sejak berita acara ini ditanda tangani, pihak kita segera melakukan revisi tentang kepemilikan aset dan konsolidasi dengan para pihak sebagai bagian dari tanggungjawab terhadap regulasi," kata SEVP yang akrab disapa Bagus ini.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: