Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?

Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?

Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan komitmennya untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada Kamis, 22 Agustus 2024, ditegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang ada selama tidak ada regulasi baru yang disahkan.

“Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” ujar Hasan Nasbi melalui keterangan tertulis. 

BACA JUGA:KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada

BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sispamkota Antisipasi Konflik Jelang Pilkada 2024

Sikap ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada.

Konteks Krisis Demokrasi: Mengapa RUU Pilkada Ditunda?

RUU Pilkada yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan publik. 

Rencana pengesahan RUU tersebut melalui rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024, terpaksa ditunda karena tidak tercapainya kuorum. 

Dari 575 anggota DPR, hanya 89 orang yang hadir, sementara 87 lainnya memberikan izin ketidakhadiran.

BACA JUGA:Calon Kepala Daerah 2024: Megawati Umumkan 169 Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup dan Cawako-Cawawako di Pilkada

BACA JUGA:Putusan MK Membawa Berkah: Angin Segar Bagi PDIP dalam Mengusung Beni Hernedi di Pilkada Muba 2024

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, terpaksa menskor rapat selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: