Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal, KPU Patuh pada Putusan MK: Peluang Kaesang Menipis
Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal, KPU Patuh pada Putusan MK: Peluang Kaesang Menipis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Namun, jika KPU mengikuti putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat usia minimal, sehingga peluangnya untuk maju dalam Pilkada menjadi sangat tipis.
BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral
BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah
"Itu semua akan tergantung pada PKPU yang dibuat oleh KPU setelah berkonsultasi dengan DPR. Kita masih menunggu hasil rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR yang akan digelar pada hari Senin depan. Di sana kita mungkin akan mendapatkan kejelasan mengenai masalah ini," ungkap Dasco.
Kontroversi dan Polemik di Balik Pengesahan RUU Pilkada
Proses pengesahan RUU Pilkada sejak awal sudah diwarnai dengan kontroversi dan perdebatan sengit, baik di kalangan DPR maupun masyarakat umum.
Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU ini juga mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak.
Beberapa pengamat politik menilai bahwa penundaan ini terjadi karena adanya ketidaksepakatan di dalam tubuh DPR sendiri terkait dengan beberapa pasal dalam RUU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah.
Sementara itu, beberapa kelompok masyarakat sipil dan partai politik oposisi menyambut baik keputusan DPR untuk tidak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada.
Mereka menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan putusan MK yang dianggap lebih mewakili aspirasi rakyat dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Namun, di sisi lain, ada juga yang mengkritik DPR karena dianggap tidak konsisten dan lamban dalam menyelesaikan tugas legislasinya.
Penundaan pengesahan RUU ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat merugikan para calon kepala daerah yang sudah mempersiapkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
Masa Depan RUU Pilkada dan Dampaknya pada Pilkada 2024
Dengan keputusan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada, masa depan regulasi terkait Pilkada 2024 menjadi semakin tidak jelas.
Meskipun putusan MK akan menjadi dasar hukum yang berlaku, masih ada banyak aspek dalam RUU yang perlu diperjelas dan diatur lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: