Polres OKU Permudah Pelayanan SKCK Secara Daring

Polres OKU Permudah Pelayanan SKCK Secara Daring

Barcode pelayanan SKCK secara daring. Foto: Ist--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) mempermudah pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat dilakukan secara daring untuk memudahkan pemohon melakukan pendaftaran.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Selasa 27 Agustus 2024 mengatakan bahwa di era digitalisasi pelayanan pembuatan dokumen SKCK kini dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring melalui telepon pintar.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan SKCK bisa melalui barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri secara daring melalui telepon pintar.

Setelah barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.

BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sispamkota Antisipasi Konflik Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polres OKU Gandeng Perusahaan Perkebunan

"Setelah itu pemohon wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap dan nomor Hp aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR," jelasnya.

Selanjutnya pemohon membawa bukti barcode beserta berkas persyaratan lainnya sesuai ketentuan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), akte lahir, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 lima lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS) dan lain-lain.

"Setelah berkas diterima di loket, petugas kami akan memverifikasi untuk diproses penerbitan SKCK. Nantinya pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi tentang pelayanan SKCK secara daring kepada masyarakat di wilayah itu.

"Polri memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat pembuatan SKCK sehingga bisa mengurangi antrean di loket. Kami juga tetap melayani pemohon SKCK manual sesuai jam kerja," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: