Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN
Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN.-Palpos.id-Dokumena Palpos.id
PALPOS.ID - Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN.
Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dimulai, dan ribuan masyarakat Indonesia siap berjuang untuk meraih posisi impian di berbagai instansi pemerintah.
Namun, di balik antusiasme ini, ada ancaman serius bagi calon pelamar yang pernah melakukan kesalahan fatal pada pendaftaran CPNS sebelumnya—yaitu masuk daftar blacklist atau daftar hitam.
Jika Anda tidak hati-hati, Anda bisa saja dilarang untuk mengikuti seleksi CPNS lagi di masa mendatang.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Sembilan Kelompok Tak Dapat Menjadi Abdi Negara di Indonesia
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Intip Lima Instansi dengan Gaji Tertinggi, Apa Saja?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras kepada seluruh calon pelamar mengenai potensi sanksi ini.
Pada seleksi CPNS 2023, sejumlah pelamar terpaksa masuk ke dalam daftar hitam setelah memutuskan untuk mundur pada tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tindakan ini mengakibatkan mereka tidak bisa lagi mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2024.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai fenomena ini, mengapa seseorang bisa terkena blacklist, serta bagaimana cara menghindarinya.
BACA JUGA:Buka 32 Formasi, Pelamar CPNS Tahun 2024 di OKI Diprediksi Lebih dari Seribu Orang
Selain itu, BKN juga memberikan sejumlah tips penting yang harus diikuti oleh para calon pelamar agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
Mengapa Pelamar CPNS Bisa Kena Blacklist?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: