PT BCR dan Perumda Pasar Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pedagang yang Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir

PT BCR dan Perumda Pasar Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pedagang yang Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir

PT BCR dan Perumda Pasar Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pedagang yang Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir-erika/palpos.id-

"Dasar hukumnya sudah jelas, sehingga jika ada yang tetap bertahan, kami akan menindak secara hukum," tegasnya.

Proses relokasi dijadwalkan selesai pada akhir September 2024, dengan tahap pertama dilakukan dalam minggu ini. 

BACA JUGA:Resmi Kukuhkan 64 Anggota Paskibraka, Pj Walikota Palembang Tegaskan Tak Ada Larangan Jilbab

BACA JUGA:Pejuang Kebersihan Kota: Pj Wali Kota Palembang Beri Pujian kepada PHL PUPR

"Sebanyak 100 pedagang akan dipindahkan ke TPS dalam tahap awal dari total 423 pedagang yang terdata," jelas Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A. Rizal.

TPS yang disiapkan sebagai tempat sementara selama dua tahun pengerjaan revitalisasi dijamin layak dan tidak akan menimbulkan kekumuhan. Pembangunan TPS juga ditargetkan selesai dalam minggu ini.

Dengan upaya ini, revitalisasi Pasar 16 Ilir diharapkan selesai pada pertengahan 2025, dan kawasan pasar pun akan dikembangkan menjadi destinasi wisata baru di Palembang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: