Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2024 ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. 

Pada Perpres sebelumnya, terdapat 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Arahan Langsung Seluruh Kepala Daerah di IKN

BACA JUGA:Gawat! Presiden Jokowi Teken PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja

Namun, dalam kebijakan terbaru ini, jumlah negara yang diberikan bebas visa jauh lebih sedikit, yaitu hanya 13 negara.

Pengurangan jumlah negara dalam daftar bebas visa ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keamanan nasional, potensi ekonomi, serta evaluasi dari implementasi kebijakan sebelumnya. 

Negara-negara yang tidak lagi masuk dalam daftar bebas visa, seperti Afrika Selatan, Brazil, Denmark, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, Swiss, dan Zimbabwe, masih dapat mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa reguler.

Tambahan Visa Kunjungan ke Bali

Selain pengumuman tentang 13 negara yang bebas visa kunjungan, pemerintah juga memberikan kabar baik bagi pelaku industri pariwisata di Bali. 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata menjadi 42 negara. 

Aturan ini mulai berlaku pada 22 Maret 2022 dan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata Bali yang sangat bergantung pada kunjungan wisatawan mancanegara.

VoA khusus wisata ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi juga di Kepulauan Riau. 

Wisatawan asing yang datang dengan VoA khusus wisata ini dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.

Syarat dan Ketentuan VoA Khusus Wisata

Untuk memperoleh VoA khusus wisata, wisatawan asing harus membayar tarif sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: