Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selain itu, mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lain yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.
Izin Tinggal yang diberikan dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan jangka waktu maksimal 30 hari.
Izin ini dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari lagi, namun tidak dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Negara-Negara yang Mendapat VoA Khusus Wisata
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata adalah:
Afrika Selatan
Amerika Serikat
Arab Saudi
Argentina
Australia
Belanda
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Denmark
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: