Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Suriname

Kolombia

Hong Kong

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dikabarkan Melantik Sejumlah Menteri Baru: Perombakan Kabinet di Tengah Tahun Politik

Negara-negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan hubungan diplomatik yang baik dengan Indonesia serta potensi kontribusi wisatawan dari negara-negara tersebut terhadap perekonomian Indonesia.

Peraturan Bebas Visa yang Berlaku

Aturan bebas visa ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2024, dan memberikan izin tinggal kunjungan bagi warga negara dari 13 negara tersebut untuk jangka waktu paling lama 30 hari. 

Namun, izin tinggal kunjungan ini tidak dapat diperpanjang atau dialih statuskan menjadi jenis izin tinggal lainnya.

Meskipun demikian, wisatawan bebas visa tetap diwajibkan untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Paparkan RAPBN 2025: Fokus Belanja Berkualitas dan Sinergi Pusat-Daerah Rp3.613 Triliun

BACA JUGA:Kritik Tajam Puan Maharani terhadap Pemilu 2024 dan Permintaan Maaf Terakhir Presiden Jokowi

Jokowi juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah diinstruksikan untuk melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali guna memastikan bahwa kebijakan bebas visa ini memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia. 

Evaluasi ini juga akan menjadi dasar bagi penambahan atau pengurangan daftar negara yang mendapatkan status bebas visa.

Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: