Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Suriname
Kolombia
Hong Kong
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?
Negara-negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan hubungan diplomatik yang baik dengan Indonesia serta potensi kontribusi wisatawan dari negara-negara tersebut terhadap perekonomian Indonesia.
Peraturan Bebas Visa yang Berlaku
Aturan bebas visa ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2024, dan memberikan izin tinggal kunjungan bagi warga negara dari 13 negara tersebut untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
Namun, izin tinggal kunjungan ini tidak dapat diperpanjang atau dialih statuskan menjadi jenis izin tinggal lainnya.
Meskipun demikian, wisatawan bebas visa tetap diwajibkan untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Kritik Tajam Puan Maharani terhadap Pemilu 2024 dan Permintaan Maaf Terakhir Presiden Jokowi
Jokowi juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah diinstruksikan untuk melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali guna memastikan bahwa kebijakan bebas visa ini memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia.
Evaluasi ini juga akan menjadi dasar bagi penambahan atau pengurangan daftar negara yang mendapatkan status bebas visa.
Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: