Dede Pengurus Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
Pelaku Pardede saat di Mapolres Muba.-@polresmuba-dokumen/palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini unit Pidsus Polres Muba.
Mengamankan Pardede alias Dede (37) Warga Sekayu, selaku pengurus sumur yang terbakar di aliran Sungai Dawas Dusun II Desa Tanjubg Dalam Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.
Yang terjadi Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Sispam-kota Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini tujuannya..
BACA JUGA:Polres Muba Laksanakan TFG, Ini tujuannya untuk Pilkada Serentak 2024
"Jadi KAMIS 5 September 2024 telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan pelaku Pardede selaku pengurus sumur minyak yang terbakar tersebut,"
Kemudian lanjut Bondan dari hasil penyelidikan sumur minyak ilegal yang terbakar milik Debby, penyebabnya yakni dari rokok pelaku.
"Jadi pelaku yang sedang merokok dipondok dekat lokasi sumur, kemudian meletakkan rokoknya disamping, lalu rokoknya yang sedang menyala terjatuh mengenai sisa minyak di tanah sehingga menimbulkan api serta menyambar ke bak penampungan minyak, lalu menyambar ke sumur minyak," papar Bondan.
Ditambahkan Bondan, dari hasil olah TKP pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
BACA JUGA:Kunker ke Ponpes di Babat Toman, Ini Pesan Kapolres Muba...
BACA JUGA:Kompol Iwan Wahyudi Jabat Wakapolres Muba dan 2 Kapolsek diganti
" Kita mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, satu tameng, sarung selang bekas, satu steger, satu canting, 5 liter cairan diduga minyak mentah," jelasnya.
Masih menurut Bondan, pelaku tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar." Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: