Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi Kepada UPT Pemasyarakatan
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar penyuluhan gerakan antikorupsi dengan tujuan memperkuat integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik korupsi.
Kegiatan ini diadakan pada hari Minggu, 8 September 2024, di Hotel Aryaduta, Palembang, dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta pegawai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Penyuluhan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti, mewakili Kepala Kanwil.
Dalam sambutannya, Rahmi menekankan pentingnya peran aktif aparatur sipil negara (ASN) dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
“Sebagai pegawai birokrasi, ASN dituntut untuk berperan aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi dan menjalankan fungsi mereka sebagai pemersatu bangsa. Ini penting untuk memastikan dedikasi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kemenkumham Sumsel,” ujar Rahmi.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pencegahan korupsi dan penerapan prinsip-prinsip integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Palembang, pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen, serta bendahara dari UPT Pemasyarakatan.
Para peserta diharapkan dapat menyerap materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari mereka untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen
Acara penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber utama. Narasumber pertama adalah Edi Surono, Kepala Sub Auditorat Sumatera Selatan I BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
Edi Surono membahas perspektif pemeriksa terhadap kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: