Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalami perpanjangan waktu.

Berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertera dalam surat No. 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024, jadwal pendaftaran yang semula ditutup pada 6 September 2024 kini diperpanjang hingga 10 September 2024.

Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan tambahan waktu bagi pelamar untuk menyelesaikan pendaftaran mereka dan memastikan berkas-berkas yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi keputusan perpanjangan ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) telah meningkatkan intensitas dalam proses verifikasi dokumen pendaftaran.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp

Proses verifikasi ini dilakukan di Ruang Ogan Kanwil Sumsel dan melibatkan tim verifikator yang bekerja keras untuk memastikan setiap berkas pelamar diperiksa secara teliti.

Hingga pagi hari Kamis, 5 September 2024, tercatat sudah ada 7.552 pelamar yang mendaftar untuk formasi SLTA di Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi, mengungkapkan bahwa jumlah pelamar menjadikan Kanwil Sumsel berada di peringkat ketujuh dengan jumlah pendaftar terbanyak di antara kantor wilayah Kemenkumham lainnya di seluruh Indonesia.

Formasi SLTA yang dimaksud termasuk jabatan Penjaga Tahanan Pria dan Wanita serta Pemeriksa Keimigrasian Pemula Pria dan Wanita.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Lubuklinggau Raih WBK

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan UKK Lubuklinggau

Berdasarkan data yang diterima oleh tim verifikator, banyak pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kesalahan dalam dokumen yang diunggah. Kesalahan ini sering kali melibatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: