Curi Getah Karet di OKU, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi

Curi Getah Karet di OKU, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Raja. Foto: Ist--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dua pria asal Kabupaten OKU Timur, Hardi alias Godek (41) dan Susyanto alias Santok (38), ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian lintas kabupaten.

Kedua pelaku mencuri getah karet di dalam gudang penyimpanan milik mantan bosnya, Darmuji alias Doyok di Dusun Gilas, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Kejadian ini terungkap, Senin (9/9), sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban mengecek gudang penyimpanan karetnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka.

Lantas, korban langsung melihat ke dalam gudang dan ternyata tiga keping karet dengan berat kurang lebih 215 kg yang berada di dalam gudang sudah tidak ada lagi atau hilang.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

BACA JUGA:Viral Aksi Begal Bersenpi dan Sajam di Prabumulih, Karyawan Minimarket Jadi Korban Kekerasan

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Raja. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian karet tersebut merupakan mantan anak buah korban yang sudah di pecat.

“Berbekal informasi yang didapat itu, personel Reskrim Polsek Lubuk Raja melakukan koordinasi dengan pihak Resmob Polres OKU untuk melakukan penangkapan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di Desa Batumarta Unit VI Blok K Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur,” terang Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Rabu 11 September 2024.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga gembok beserta kuncinya dan uang tunai Rp 491.000, diduga hasil kejahatan.

“Rencananya setelah di BAP di Polsek Lubuk Raja, para pelaku dan barang bukti akan langsung diserahkan atau dilimpahkan ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: