Biaya Haji 2025 Naik, BPKH Ajukan Usulan Pengurangan Subsidi ke DPR
--
Untuk memaksimalkan manfaat dari dana haji, BPKH menginvestasikan sebagian besar dana kelolaannya.
BACA JUGA:Baru 1,2 % Hotel di Indonesia Punya Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Ingatkan Wajib Halal Oktober 2024
Hingga Desember 2023, BPKH mencatat total dana kelolaan sebesar Rp 166,7 triliun, di mana 75 persen atau Rp 125,1 triliun diinvestasikan ke berbagai instrumen seperti surat berharga, emas, serta investasi luar dan dalam negeri.
Sisanya, 25 persen atau Rp 41,6 triliun, ditempatkan di bank syariah.
BPKH juga menantikan revisi Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Revisi ini diharapkan dapat membuat pengelolaan dana haji lebih fleksibel dan lincah, sehingga manfaat yang didapat oleh calon jemaah haji bisa lebih optimal.
BACA JUGA:Sports & Entertainment Awards 2024 : Megawati Hangestri Pertiwi Atlet Wanita terpopuler di Indonesia
Dengan usulan pengurangan subsidi ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi kenaikan biaya haji 2025, sambil menunggu keputusan akhir dari DPR dan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: