Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Setelah melalui proses panjang, penyidik Kejati Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari PT Waskita Karya, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Mereka adalah:

T – Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/16.5/Fd.1/09/2024.

IJH – Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L6.5/Fd.1/09/2024.

SAP – Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L6.5/Fd.1/09/2024.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah ditemukan bukti kuat, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejati Sumsel juga telah memutuskan untuk menahan ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung dari 19 September 2024 hingga 8 Oktober 2024, di Rutan Klas 1 Palembang.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan ini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. 

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup canggih dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengadaan proyek tersebut.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel

Tim penyidik menemukan beberapa fakta hukum yang menunjukkan adanya tindakan melanggar hukum, antara lain:

Mark-Up Harga Kontrak – Dalam tahap perencanaan proyek, ditemukan adanya markup atau penggelembungan harga kontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan harga pasar. Tindakan ini dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: