Tidak Kooperatif, Kajari Muba Akan Tindak Tegas Pegawai Bank Plat Merah
Yuli Efrina-@kejarimuba-dokumen/palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riyadi SH MH.
Akan melakukan tindakan tegas bagi pegawai bank plat merah yang tidak kooperatif atas panggilan dari penyidik.
“Saya ingatkan secara tegas kepada Yuli Efrina pegawai bank BUMN dengan jabatan sebagai mantri untuk memenuhi panggilan dari penyidik,” jelas Jumat 20 September 2024.
Mengingat, yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi namun telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk meminta keterangan.
BACA JUGA:Kejari Muba Siap Lakukan Pencegahan KKN dan Pengawasan Multimedia di Pembangunan Muba
BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3.552.494.639,90, Atas Belanja Internet dan Belanja Kawat
Namun,Yuli Efrina ini tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Kita akan lanjutkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau yang bersangkutan masih tetap tidak kooperatif,” ungkap pria yang biasa disapa Mang Oy ini.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH pun menambahkan, meminta kepada pihak keluarga Yuli Efrina untuk ikut berperan aktif dalam membantu pihak Kejari Muba dalam menyelesaikan kasus yang sedang ditangani saat ini.
“Kami minta dan menghimbau pihak keluarga untuk membujuk Yuli Efrina agar kooperatif,” imbau Kasi Intel.
BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya
BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah
Sebab berdasarkan data diri, Yuli Efrina berstatus pegawai di bank BUMN dengan jabatan seorang mantri.
Alamat tinggalnya berada di Dusun III, Desa Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Muba.
Disamping itu juga, suami dari Yuli Efrina sendiri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Muba.
Namun dari pantauan bahwa suami Yuli sendiri sering berdinas keluar daerah dan jarang masuk kantor.
Diketahui bahwa, Kejari Muba saat ini berdasarkan Sprindik Kajari nomor: Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Tengah menangani laporan dari internak bank plat merah di Muba.Karena berdasarkan audit mereka bahwa ada kerugian kredit macet yang dilakukan oleh seorang mantri dan telah diberhentikan.
BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 817.050.759,11
Bank BUMN itu sendiri pada tahun 2022 telah mengucurkan dana pinjaman kredit pada nasabah yang mengajukan pinjaman.
Akan tetapi dalam pengajuan itu pada realisasinya ditemukan sejumlah permasalahan.
Di mana beberapa nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman kredit di bank milik daerah.
Dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank plat merah.
Padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut.
Berdasarkan itulah Pidsus Kejari Muba mengendus adanya praktek manipulasi data fiktif nasabah.
Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan oleh pegawai bank plat merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.
Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dengan rincian 20 orang nasabah dan 4 orang pegawai bank plat merah tersebut.
Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.(Omi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: