Jelang Masa Kampanye, KPU Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Kampanye
Jelang Masa Kampanye, KPU Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Kampanye-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
Dalam masa tersebut, pasangan calon diizinkan untuk memasang alat peraga yang berisi pesan-pesan kampanye atau ajakan memilih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Artinya, selama masa kampanye hingga sebelum hari tenang, pasangan calon diperbolehkan memasang APK di lokasi yang telah ditentukan.
Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye,” tambahnya.
Selain itu, Marta juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memulai kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:ESP Dukung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang 2024, Inginkan Palembang Bebas Banjir
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Empat Kapolda dan Empat Wakapolda: Termasuk Kapolda Sumsel yang Baru
Ia menekankan bahwa pelaksanaan kampanye yang terstruktur dan sesuai dengan aturan akan memberikan dampak positif, baik bagi para calon maupun masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: