KASN Dibubarkan Jelang Pilkada Serentak: Puluhan Pegawai Dialihtugaskan ke KemenPANRB

KASN Dibubarkan Jelang Pilkada Serentak: Puluhan Pegawai Dialihtugaskan ke KemenPANRB

KASN Dibubarkan Jelang Pilkada Serentak: Puluhan Pegawai Dialihtugaskan ke KemenPANRB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - KASN Dibubarkan Jelang Pilkada Serentak: Puluhan Pegawai Dialihtugaskan ke KemenPANRB.

Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi salah satu peristiwa penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia menjelang Pilkada Serentak 2024

Keputusan ini merupakan implikasi langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi mencantumkan KASN sebagai lembaga yang berdiri sendiri. 

Sebelumnya, KASN, yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, diakui sebagai lembaga non-struktural yang bertugas menjaga profesionalisme dan netralitas ASN. 

BACA JUGA:Polres OKU Dapat Penghargaan dari KemenPANRB, Ini Kategorinya...

BACA JUGA:Cocok di Bawa Mudik Saat Lebaran Nanti, Segini Harga Suzuki Jimny 3 Pintu Bekasnya.

Namun, kini fungsi dan kewenangan KASN dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejarah dan Fungsi KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) didirikan sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, bertugas menjaga netralitas serta profesionalisme ASN di seluruh level pemerintahan. 

Didirikan pada 2014 melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN berfungsi memastikan pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam perjalanannya, KASN berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi, rotasi, dan promosi ASN di berbagai institusi.

BACA JUGA:Sembuhkan Kulit dengan Kelembutan: Manfaat Ajaib Masker Lidah Buaya untuk Jerawat dan Bekasnya

BACA JUGA:Apa Rahasia Kulit Mulus ? 10 Bahan Alami Ini Ampuh Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya

Lembaga ini juga sering kali berhadapan dengan berbagai tantangan, termasuk tekanan politik dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya terkait pengawasan terhadap netralitas ASN saat pelaksanaan pemilihan umum dan kepala daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: