Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS
Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS.
Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang bersiap untuk melakukan penyesuaian besar dalam skema layanan BPJS Kesehatan.
Salah satu langkah yang kini sedang difinalisasi adalah kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta penerapan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem layanan kesehatan saat ini.
Upaya tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi jaminan kesehatan yang akan dimulai pada tahun mendatang.
BACA JUGA:Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?
BACA JUGA:Toyota Corolla KE70 vs TE71: Dua Ikon dengan Karakter Berbeda dalam Satu Generasi
Pembentukan Tim Bersama untuk Skema KRIS
Langkah penyesuaian ini tidak diambil secara terburu-buru. Pemerintah telah membentuk tim bersama yang terdiri dari beberapa instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam iuran dan manfaat yang diterima peserta JKN dilakukan secara adil dan komprehensif.
Tim ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga utama, termasuk BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa tim ini telah melakukan berbagai pembahasan intensif untuk memfinalisasi berbagai aspek penting, termasuk kesiapan penerapan KRIS dan penentuan iuran yang akan berlaku untuk seluruh peserta JKN.
Muhadjir menjelaskan, bahwa pengkajian tentang penyesuaian iuran ini telah mendekati tahap akhir.
BACA JUGA:Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Luncurkan Layanan CoEx untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
"Pengkajian aspek iuran sudah mendekati tahap akhir, dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan serta daya dukung peserta," ujar Muhadjir.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif nantinya akan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
Mengapa KRIS Penting?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: