Wow! BPK Ungkap 178 Temuan Senilai Rp41 Triliun di SKK Migas: Tantangan Besar Pengelolaan Keuangan Negara
Wow! BPK Ungkap 178 Temuan Senilai Rp41 Triliun di SKK Migas: Tantangan Besar Pengelolaan Keuangan Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Masalah ini mencakup berbagai aspek dari proses pengambilan keputusan hingga implementasi kebijakan yang mengarah pada terjadinya beban biaya regulasi atau regulatory cost yang tidak efektif.
Dalam pandangannya, diperlukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengambilan keputusan di dalam tubuh SKK Migas dan BUMN, terutama yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional.
BACA JUGA:SKK Migas Apresiasi Pertamina EP Selesaikan Perekaman Survey Seismik 2D - AMALIA Tanpa Insiden.
Regulatory cost ini kerap menjadi beban yang membebani kinerja perusahaan, mengurangi efisiensi, serta menghambat laju pertumbuhan dan pencapaian target pembangunan nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, Satuan Pengawasan Intern (SPI), serta manajemen risiko di BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan," kata Slamet.
Penguatan tata kelola ini, lanjutnya, tidak hanya akan membantu SKK Migas dan BUMN dalam memperbaiki pengelolaan keuangan, tetapi juga memampukan kedua lembaga tersebut dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan visi pembangunan ekonomi nasional.
Tata kelola yang kuat dan efektif merupakan salah satu kunci utama dalam memastikan BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi negara.
BACA JUGA:SKK Migas Luncurkan Inovasi Teknologi SPEKTRUM di Pre IOG SCM Summit
BACA JUGA:SKK Migas dan KKKS Gelar Forum Komunikasi untuk Perkuat Sinergi di Wilayah Operasional Hulu Migas
Langkah Perbaikan untuk Masa Depan
Sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ini, BPK berharap LHP ini dapat menjadi titik balik bagi SKK Migas dan BUMN.
Slamet menyatakan bahwa laporan tersebut harus dijadikan pelajaran berharga untuk perbaikan kinerja internal, tidak hanya untuk jangka pendek tetapi juga untuk jangka panjang.
Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara yang melibatkan SKK Migas dan BUMN harus lebih efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab di masa depan.
Selain itu, pengelolaan ini juga harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA:Peduli Bencana di Sumbar, SKK Migas dan KKKS Berikan 1000 Paket Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: