Hormati Keputusan Mahkamah Partai, Plt Ketua PPP Prabumulih: DPP PPP Belum Menerbitkan SK Terbaru

Hormati Keputusan Mahkamah Partai, Plt Ketua PPP Prabumulih: DPP PPP Belum Menerbitkan SK Terbaru

Plt Ketua, sekretaris dan Bendahara DPC PPP Prabumulih dan jajaran menunjukan SK penunjukan Plt-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Lebih lanjut, Heri Gustiwan menekankan bahwa SK yang sah dan memiliki legitimasi adalah yang dikeluarkan oleh DPP PPP, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

 "Sampai hari ini, belum ada terbitnya atau dikembalikannya SK kepengurusan yang lama dari DPP PPP," ujarnya.

BACA JUGA:Minggu Ke-2 Kampanye, Kapolres Prabumulih Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak di Dunia Maya

BACA JUGA:PHR Regional Sumatera Zona 4 Tingkatkan Komitmen Terhadap ESG dan Keselamatan Operasional

Dengan demikian, kepengurusan DPC PPP Prabumulih di bawah pimpinan Heri Gustiwan tetap menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan arahan DPP PPP. 

"Kami tegak lurus mengikuti arahan dari tingkatan yang lebih tinggi, yaitu DPP PPP," tegasnya.

Terkait dengan dukungan partai dalam Pilkada Prabumulih, Heri menyatakan bahwa PPP telah memberikan rekomendasi resmi kepada pasangan calon nomor urut 3, yaitu 'Bergema'. 

Rekomendasi tersebut dituangkan dalam B1KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, serta telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN dan Non ASN, Pemkot Prabumulih Gelar Sosialisasi

BACA JUGA:Jelang HUT ke-23 Kota Prabumulih, Pemkot Mulai Pasang Umbul-Umbul

"Pasangan 'Bergema' memiliki survei tertinggi dibandingkan pasangan calon lainnya. 

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh kader PPP Kota Prabumulih, sesuai dengan hasil Rapimwil di Aston Palembang, untuk bersatu memenangkan pasangan nomor urut 3," ungkap Heri.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas dukungan atau usungan yang mengatasnamakan PPP namun tidak sesuai dengan keputusan partai. 

"Diluar dari dukungan dan usungan yang mengatasnamakan PPP serta mengenakan atribut partai, maka kami tidak bertanggung jawab. Itu adalah oknum," tegasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: