Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Sidang Putusan Guru Sularno Kisruh di PN Lubuklinggau, Keluarga Korban Meradang Tak Terima Putusan Hakim...

Jumlah Hakim yang Terlibat dalam Aksi Mogok

Menurut data yang dihimpun SHI pada Sabtu, 5 Oktober, jumlah hakim yang telah menyatakan akan ikut serta dalam aksi mogok massal ini mencapai 1.748 hakim. 

Angka ini diperkirakan akan terus bertambah, seiring semakin banyaknya hakim yang mendukung gerakan ini. 

SHI menegaskan bahwa aksi mogok ini akan terus berlangsung hingga ada kejelasan dari pihak pemerintah mengenai tuntutan yang mereka ajukan.

Latar Belakang Krisis Gaji dan Tunjangan Hakim

Isu gaji dan tunjangan hakim telah lama menjadi perdebatan di Indonesia. Para hakim merasa bahwa tanggung jawab besar yang mereka emban tidak diimbangi dengan kompensasi yang memadai. 

Sebagai pilar penegakan hukum di negara ini, hakim memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan menjaga ketertiban sosial. 

Namun, gaji yang mereka terima sering kali tidak mencerminkan peran strategis ini.

Selain itu, tunjangan yang mereka terima dinilai tidak pernah mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Hal ini semakin memicu ketidakpuasan, terutama di tengah inflasi dan kenaikan biaya hidup. 

Banyak hakim yang merasa bahwa situasi ini mempengaruhi kinerja mereka, karena mereka harus menghadapi tekanan ekonomi di luar beban pekerjaan mereka yang berat.

RUU Jabatan Hakim: Pentingnya Pengesahan

RUU Jabatan Hakim merupakan salah satu tuntutan paling mendesak dari SHI. 

RUU ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi hakim di Indonesia. 

Selain itu, pengesahan RUU ini akan memberikan hak-hak dan perlindungan yang lebih jelas bagi para hakim. 

Banyak pihak yang mendukung RUU ini karena diyakini akan meningkatkan wibawa peradilan di Indonesia.

Tanpa pengesahan RUU ini, para hakim merasa bahwa posisi mereka dalam sistem hukum Indonesia tidak dilindungi dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: