Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan.
Senin, 7 Oktober, menandai momen penting dalam sejarah peradilan di Indonesia ketika para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok massal.
Aksi ini adalah bentuk protes atas sejumlah masalah yang mereka anggap krusial, termasuk stagnasi dalam gaji dan tunjangan, serta jaminan kesejahteraan yang dinilai belum terpenuhi.
Pergerakan ini dilatarbelakangi oleh rasa ketidakpuasan yang semakin mendalam di kalangan hakim di Indonesia.
BACA JUGA:Bakal Cuti Bersama 5 Hari Oktober : Hakim PA dan PN Kayuagung Masih Wait and See!
BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?
SHI telah mengeluarkan siaran pers yang menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah serius dalam memperjuangkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Jusran Ipandi, Koordinator SHI, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa mogok massal ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga soal keamanan, kesejahteraan, dan perlindungan profesi hakim secara menyeluruh.
“Ini adalah bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan hakim,” kata Jusran.
Agenda Pertemuan Penting: Berjuang Lewat Jalur Dialog
Pada hari yang sama, SHI telah menjadwalkan pertemuan dengan beberapa pejabat tinggi untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
BACA JUGA:Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi
BACA JUGA:Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan
Mereka berencana menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA), pimpinan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), dan juga Menteri Hukum dan HAM.
Pertemuan tersebut diadakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: