Syarat dan Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024: Penerima Bisa Cek Melalui WhatsApp

Syarat dan Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024: Penerima Bisa Cek Melalui WhatsApp

Syarat dan Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024: Penerima Bisa Cek Melalui WhatsApp.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Membludak Ribuan Massa Ikuti Jalan Sehat bersama H Toha dan Rohman, berikut Visi Misinya

Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu: Penerima adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai fakir miskin atau orang yang tidak mampu secara ekonomi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan diverifikasi oleh Kemensos.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data penerima bansos terdaftar dalam DTKS yang menjadi dasar penentuan penerima PBI JK.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Penggunaan NIK dalam penentuan penerima bansos sangat penting untuk menghindari adanya data ganda serta memastikan validitas data.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Calon penerima harus memiliki SKTM dari kelurahan/desa untuk membuktikan ketidakmampuan ekonomi.

BACA JUGA:Senam Sehat Bersama HDCU dan Ber-Gema, Ribuan Warga Prabumulih Padati Eks Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA: Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2024: Pepsodent Perkenalkan Teknologi AI Denta-Scan untuk Pemeriksaan Gigi

Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP: Identitas resmi seperti KK dan e-KTP harus dimiliki oleh calon penerima agar terdaftar dalam program.

Dengan memenuhi kriteria ini, penerima diharapkan benar-benar berasal dari golongan yang membutuhkan.

Cara Cek Status Penerima Bansos Melalui WhatsApp

Untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status sebagai penerima bansos KIS PBI JK 2024, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi WhatsApp. 

Layanan ini dihadirkan guna memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat, mengingat WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan yang paling banyak digunakan di Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek status penerima Bansos KIS PBI JK 2024 melalui WhatsApp:

Simpan Nomor Call Center BPJS Kesehatan: Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam kontak smartphone Anda.

Kirim Pesan: Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut dengan mengetik “Cek Status Peserta”.

Pilih Opsi Informasi: Setelah mendapatkan balasan otomatis, pilih "Informasi" dan lanjutkan dengan memilih opsi "Cek Status Peserta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: