Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin, Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual

--
Biaya pencatatan hak cipta terjangkau, yaitu Rp 400.000, dan hanya Rp 200.000 untuk UKM, lembaga pendidikan, atau Litbang Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: